REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepolisian Resort Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap tiga tersangka pengedar obat terlarang jenis somadril dan tramadol.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi junaidi, mengatakan tiga tersangka tersebut untuk penangkapan dua kasus.
"Kasus pertama inisial R dan F dengan barang bukti 20 butir obat jenis somadril dan inisial ST dengan barang bukti 2.631 tablet somadril. Totalnya 2.651 tablet," katanya di Kendari, Kamis (14/9).
Dia mengatakan, para tersangka tersebut menjual obat itu dalam bentuk paket atau 10 butir per paket dengan harga Rp 25 ribu. "Itu harga kepada korban yang pemula. Sedangkan kepada pemakai yang sudah menjadi langganan dijual dengan harga Rp 40 ribu per paket," katanya.
Kepada para tersangka katanya, akan diterapkan Undang-Undang Kesehatan khususnya pasal 197 dan pasal 196. "Yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada, dan penjual dari daftar obat G tersebut," katanya.
Diduga obat itu yang dikonsumsi oleh puluhan pasien yang dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kota Kendari dalam dua hari terakhir.