REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan tingkat bunga penjaminan atau LPS rate periode 15 September 2017 sebesar 0,25 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Adapun tingkat bunga penjaminan bank umum dalam simpanan rupiah turun menjadi sebesar 6,00 persen, dan tingkat bunga penjaminan BPR turun menjadi 8,50 persen. Sementara itu untuk simpanan valuta asing di bank umum tidak berubah yakni sebesar 0,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah diturunkan dengan pertimbangan terutama pada perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang menunjukkan penurunan, di mana suku bunga pasar dalam tren menurun yang terjadi sejak awal 2017.
"Suku bunga simpanan bank-bank benchmark yang dipantau LPS secara rata-rata mengalami penurunan sebesar 22 bps sejak awal tahun," ujar Halim di Kantor LPS, Equity Tower, Jakarta, Kamis (13/9).
Menurut Halim, pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dengan menurunkan BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 0,25 persen menjadi 4,50 persen pada Agustus 2017 lalu juga menjadi pertimbangan LPS dal menurunkan LPS Rate. "Evaluasi terhadap kondisi likuiditas saat ini dan prospek hingga tiga bulan ke depan menunjukkan bahwa likuiditas perbankan masih berada dalam posisi yang memadai," kata Halim.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, dalam menentukan tingkat bunga penjaminan ini pihaknya menggunakan backward looking atau memantau kondisi pasar terlebih dahulu. "LPS rate direvisi berdasarkan suku bunga pasar. Kita lihat dulu dampak penurunan BI 7 Day Reverse Repo Rate, setelah suku bunga turun maka memiliki dasar hukum untuk mengevaluasi penurunan LPS Rate," kata Fauzi.
Adanya penurunan suku bunga acuan BI 7Day Reverse Repo Rate menurutnya tidak akan langsung berpengaruh kepada suku bunga perbankan. Namun, ada jeda waktu hingga suku bunga deposito turun yang kemudian diikuti penurunan suku bunga kredit.