Kamis 14 Sep 2017 21:07 WIB

Ini Perincian LHKPN Bupati Batubara yang Terjaring OTT KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017, OK Arya Zulkarnain diketahui pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 2013 silam. Selang tiga tahun, OK Arya baru kembali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 26 Agustus 2016.

Berdasarkan laman acch.kpk.go.id, total harta kekayaan terakhir OK Arya mencapai Rp 9.795.095.492. Jumlah tersebut terdiri dari harta bergeral dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak yang dimiliki OK Arya sebesar Rp 3.614.820.000, terdiri dari lima bidang tanah yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Sementara untuk harta bergerak, Arya memiliki kendaraan dan mesin dengan total Rp 608.000.000.

Selain itu terdapat pula, logam mulia dengan total nilai Rp 197.032.000, batu mulia Rp 24.000.000, dan benda bergerak lainnya sebesar Rp 10.000.000. Sementara, giro atau setara kas lainnya sebesar Rp 5.341.243.492.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalamkasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Mereka adalah OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsonoswasta (STR) dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara sebagai penerima suap.

Sementara, pemberi suap yaitu Maringan Situmorang (MAS) kontraktor dan Syaiful Azhar (SAZ) kontraktor. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas KPK juga

mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta.

Uang tersebut diduga sebagian dari fee proyek untuk OKterkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Terdapat tiga proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Dari dua proyek tersebut, disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar. Sementara, satu proyek lainnya adalah betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement