REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Seorang bapak di Kota Bandung tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Perbuatan bejad tersebut dilakukan TD (52 tahun) di rumah kontrakan korban di Jalan Melong, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
"Pelaku mencabuli anak kandungnya setelah menegak minuman keras," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Kamis (14/9).
Perbuatan tersangka, kata Yusri, dilakukan pada Rabu (31/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban Bunga (nama samaran) tengah sendirian di rumah kontrakannya. Tiba- tiba datang pelaku dalam kondisi mabuk.
Pelaku yang membawa miras kemudian menganiaya korban yang masih berusia 15 tahun dengan cara menendang. Pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya dan pencabulan pun terjadi. Korban yang diancam akan dianaiaya oleh pelaku tak berani buka mulut atas derita yang dialaminya.
"Keluarga curiga dengan perilaku korban dan akhirnya terbongkar perbuatan bejat sang ayah," ujarnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian mreakukan penyelidikan. Tak lama kemudian polisi akhirnya meringkus pelaku warga Kampung Sayuran, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.