Jumat 15 Sep 2017 01:50 WIB

Remaja Kendari Konsumsi Tablet PCC, Ini Penjelasan BPOM

Red: Nur Aini
Seorang pasien terbaring di ruang isolasi Rumah Sakit Jiwa Kendari dalam kondisi tak sadarkan diri usai mengkonsumsi obat jenis somadril dan tramadol berlebihan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9).
Foto: Antara/Jojon
Seorang pasien terbaring di ruang isolasi Rumah Sakit Jiwa Kendari dalam kondisi tak sadarkan diri usai mengkonsumsi obat jenis somadril dan tramadol berlebihan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara, Adillah Pababbari mengatakan, puluhan remaja menjadi korban penyalahgunaan obat dan dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari karena mengonsumsi tablet PCC.

"Tablet PCC ini adalah obat ilegal tanpa izin edar dari BPOM karena berisi zat carisoprodol yang dijual perorangan," kata Adillah di Kendari, Kamis (15/9), saat memberi keterangan pers menyikapi pemberitaan terhadap kasus yang terjadi di Kendari beberapa hari terakhir.

Menurut dia, pihaknya sudah mendapatkan sampel yang dikonsumsi puluhan warga Kendari tersebut yang membuat mereka dilarikan ke rumah sakit dan obat itu bukan somadril. "Obat sampel yang masuk ke sini adalah tablet PCC yang dijual tanpa kemasan serta ilegal. Ada pula sejumlah cairan, kita masih periksa kandungannya, sekali lagi yang dikonsumsi itu bukan somadril yang mengandung zat carisoprodol, karena somadril sudah ditarik peredarannya sejak tiga tahun lalu," katanya.

Dia menjelaskan, carisoprodol adalah jenis obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6171/A/SK/73/ tanggal 27 Juni tahun 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua. "Obat yang mengandung carisoprodol memiliki efek farmakoligis sebagai relaksasi otot. Namun relaksasi itu berlangsung singkat. Karena di dalam tubuh akan segera dimetabolisme akan menjadi meprobamat yang menimbulkan efek sedatif. Neprobamat sendiri termasuk jenis psikotropika," katanya.

Di Indonesia, kata Adillah, carisprodol pertama kali mendapatkan izin edar Badan POM sebagai obat somadril dan pada 2014 dilakukan penarikan dan pembatalan edar karena banyak kasus penyalahgunaannya yang berlangsung sejak 2000. "Obat ini banyak digunakan oleh pemuda untuk melakukan kesenangan, kemudian pengamen untuk menambah percaya diri, pekerja tambang dan nelayan sebagai obat penambah stamina, bahkan PSK digunakan sebagai obat kuat," katanya.

Meningkatnya penyalahgunaan somadril, kata Adillah, maka Badan POM mengeluarkan SK Kepala Badan POM HK/04.1.35.07.13.3856. Tahun 2013 tanggal 24 Juli sebagai perubahan atas keputusan HK/04.1.35.06.13.3535 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung carispodol termasuk somadril. "Untuk menghindari penggunaan obat ini maka diperlukan keterlibatan seluruh komponen bangsa baik pemerintah, badan usaha dan masyarakat umum," katanya.

Obat sampel yang masuk ke Kendari adalah tablet PCC yang dijual tanpa kemasan serta ilegal dan sejumlah cairan. "Kita juga masih periksa kandungannya. Jadi bukan somadril karena somadril sudah ditarik peredarannya sejak tiga tahun lalu," katanya. Data terakhir BNN menyebutkan korban sudah bertambah menjadi 68 orang akibat penyalahgunaan tablet PCC yang dirawat di sejumlah RS di Kendari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement