Jumat 15 Sep 2017 06:32 WIB

DPR Segera Bahas RUU Tentang Pesantren

Rep: AMRI AMRULLAH/ Red: Winda Destiana Putri
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (RUU LPKP). RUU yang pertama kali diinisiasi oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR itu saat ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2017, dan akan masuk dalam tahapan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua FPKB DPR Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik (NA) dan draft RUU LPKP tersebut. "Setelah melalui kajian yang panjang dan mendalam, saat ini kami telah menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU ini," kata Ida Fauziyah, Kamis (14/9).

Untuk menyusun NA dan draft RUU ini, kata Ida, FPKB membentuk tim penyusun serta melakukan berbagai diskusi juga FGD. Sebagaimana diketahui, FPKB telah melakukan beberapa kali diskusi publik untuk menyerap aspirasi dan beberapa FGD untuk melakukan kajian mendalam. "Tim juga turun ke daerah untuk menyerap aspirasi dari konstituen, khususnya kalangan pelaku pendidikan madrasah dan pondok pesantren," ujar Ida.

Bahkan FPKB juga mengirimkan Tenaga Ahli dalam tim penyusun RUU di Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Dalam minggu ini FPKB akan menyerahkan NA dan draft RUU ke Badan Legislasi.

"Pekan ini akan kami serahkan ke Baleg," katanya. Ida berharap, Baleg segera mengagendakan untuk melakukan pembahasan dan menetapkan RUU tersebut sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Untuk memuluskan pembahasan RUU tersebut, Sekretaris FPKB Cucun A. Syamsurijal telah melobi dan berkoordinasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR untuk mendukung RUU tersebut. "Kami sudah mengajak bicara hampir semua fraksi, dan alhamdulillah gayung bersambut. Teman-teman fraksi lain telah menyambut positif," kata Cucun kepada wartawan.

Pembentukan legislasi yang mengatur pendidikan keagamaan dan pondok pesantren ini menurutnya sangat strategis. Hal ini karena pendidikan keagamaan dan pondok pesantren sangat penting dalam uoaya penguatan pendidikan karakter dan nasionalisme. "Pembentukan RUU ini juga penting untuk menyambut Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter," ujar ketua umum DKN Garda Bangsa tersebut.

sumber : Center
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement