REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan (APK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (15/9).
Selain memeriksa Sekjen Kemenhub, KPK akan memeriksa dua saksi lainnya juga untuk tersangka APK, yaitu Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Mauritz HM Sibarani dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka.
KPK juga baru saja memperpanjang penahanan untuk dua tersangka tersebut untuk 40 hari ke depan mulai 13 September sampai 22 Oktober 2017. Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Antonius Tonny Budiono.
"Kami juga masih mendalami keterangan dari para tersangka dan saksi terkait kasus tersebut. Kami juga mengonfirmasi hasil dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny. Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka ATB di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Diduga pemberian uang oleh APK kepada ATB terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Sebagai pihak yang diduga pemberi, APK disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, ATB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.