REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indra J Piliang akhirnya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu ditangkap lantaran mengonsumsi sabu Rabu (13/9) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dia direhabilitasi karena tidak ada barang bukti saat dia ditangkap. Meskipun, polisi menduga saat ditangkap, barang bukti berupa sabu tersebut telah dihabiskan karena ditemukan bong hisap dan plastik bekas sabu.
"Aturan undang-undang yang kita jalankan, aturannya kalo tidak ada barang bukti kan direhab ya," ujar Argo saat dihubungi, Jumat (15/9).
Kendati demikian, Indra J Piliang tetap harus menjalani assessment. Assessment tersebut untuk mengetahui lebih lanjut ketergantungan Indra pada barang haram tersebut serta intensitas penggunaannya. "Di assessment dulu nanti hasil assessment-nya seperti apa," kata dia.
Setelah assessment tersebut dilakukan dan hasilnya keluar, maka Polda Metro Jaya akan melimpahkan pada Badan Narkotika terkait. Sehingga lama dan jenis rehabilitasi yang akan dilakukan bisa ditentukan."Ya nanti, kita tergantung, assessment sudah keluar jadi kita serahkan ke BNK (Badan Narkotika Kabupaten/Kota)," tambah Argo.
Sebelumnya, Indra diciduk diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditangkap bersama dua orang rekannya RF dan MI pada Rabu (13/9) malam di sebuah tempat karaoke di bilangan Taman Sari Jakarta Barat.