REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indra J Piliang bersama tiga rekannya diputuskan akan menjalani rehabilitasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba wajib direhabilitasi.
Argo mengatakan, sesuai UU polisi telah melakukan asesmen ke BNN. Dari hasil asesmen itu, ketiganya akan direhabilitasi. "Sore ini nanti ketiganya akan kami serahkan ke BNK (Badan Narkotika Kota) Jakarta Selatan rencana jam 16.00 akan kami kirim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/9).
Status Indra J Piliang dengan ini ditetapkan tersangka. Menurut Argi, Indra dikenakan pasal 127 sebagai pengguna narkoba dengan ancaman kurungan setahun. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penangkapan.
Meski begitu, Argo mengatakan pengembangan kasus narkoba yang menjerat politikus Golkar itu masih terus dilakukan. Polisi masih melakukan pemeriksaan pada Indra apakah dia mengetahui siklus peredaran narkoba yang membuat dia membeli narkoba di tempat tersebut.
"Nanti kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, Indra diciduk diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena penggunaan sabu. Dia ditangkap bersama dua orang rekannya RF dan MI pada Rabu (13/9) malam di tempat karaoke Diamond di Taman Sari Jakarta Barat.