REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, kepolisian belum akan melakukan penindakan khusus pada kendaraan-kendaraan yang terparkir di luar rumah maupun di bahu jalan perumahan, terkait rencana aturan Pemprov soal kepemilikan garasi. Penindakan tersebut masih menunggu koordinasi lebih lanjut.
"Kita belum membicarakan hal tersebut, apabila ada demikian kita harus bicarakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra pada Republika, Jumat (15/9).
Halim menambahkan, aturan itu juga berkaitan dengan rencana Pemprov DKI Jakarta yang meminta Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menerbitkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk pemilik mobil tidak bergarasi. Halim kembali menjelaskan, aturan tersebut tidak tertuang dalam UU.
"Persyaratan STNK kita yang pertama adalah faktur kendaraan, cek fisik, dan KTP, pada UU nomor 22 tahun 2009, maupun Perkab nomor 5 tahun 2015 mensyaratkan demikian. Saya katakan itu belum bisa, diluar itu, Perda tidak boleh mengalahkan daripada UU," kata dia menambahkan.
Kendati demikian, untuk kendaraan-kendaraan yang diparkir sehingga mengganggu fasilitas di tempat umum, menurut Halim akan ditindak. Penindakan itu misalnya, di trotoar maupun jalan raya dengan larangan parkir. Penindakan tersebut, Ditlantas akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.