REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menilaikeberadaan Pansus KPK tak perlu diperpanjang. Terlebih, lanjut dia, jika rekomendasinya justru mengarah pada melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
"Pendapat saya, sudah Pansus angket ini tidak perlu diperpanjang. Kita fokus saja sinergi untuk terus memberantas korupsi," Kata Zulkifli Hasan di Kompleks MPR Jakarta, Jumat (15/9).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Pan) itu kembali menegaskan bahwa PAN dengan tegas menolak segala upaya untuk melemahkan dan apalagi membekukan KPK. Keberadaan PAN di Pansus, lanjut dia, justru untuk memperkuat KPK dan mencegah agar KPK jangan sampai dilemahkan.
"Kalau ada yang mau bubarkan (KPK), PAN nomor satu menolak," tegasnya.
Bagi Zulkifli Hasan, Keberadaan KPK tetap diperlukan. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, lanjut dia, KPK masih dibutuhkan. Jika perlu perbaikan, maka diperbaiki, akan tatepi jangan sampai ada indikasi pelemahan, terlebih pembubaran KPK.
Di sisi lain, Zulkifli Hasan menilai penting bagi KPK untuk hadir memenuhi undangan Pansus, sehingga tidak perlu lagi tambahan waktu. "Saran saya sebaiknya KPK datang apa yang ditanya Pansus jelaskan saja. Apalagi di MK kan sudah ada putusan. Setelah dijelaskan kan pansus juga selesai tugasnya," tutup Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, masa kerja Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR akan segera berakhir tanggal 28 September 2017. Beberapa anggota Pansus menyuarakan untuk memperpanjang masa kerja pansus dalam sidang paripurna.