REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov mensyaratkan agar pemilik kendaraan bermotor, terutama roda empat memiliki garasi agar tidak parkir di badan jalan. Berkaitan dengan hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilai penindakan pada pengguna jalan yang parkir di depan rumahnya tersebut belum bisa efektif.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro AKBP Budiyanto menjelaskan, berdasarkan pasal 38 ayat 2 setiap pemilik atau pengemudi kendaraan dilarang parkir diruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir atau rambu parkir. Bila melanggar, akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Kalau saya lihat dalam Perda tersebut belum ada Pergubnya sebagai aturan pelaksanaan sehingga apabila diberlakukan belum efektif atau belum dapat maksimal," kata Budiyanto pada Republika, Jumat (15/9).
Budiyanto menambahkan, berdasarkan Undang- Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyidik pegawai negeri sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud wajib didampingi oleh petugas Kepolisian RI.
Intinya, lanjut Budiyanto, Perda bisa efektif apabila sudah ada aturan pelaksanaan berupa Peraturan Gubernur. Sedangkan pemeriksaan oleh PPNS di jalan wajib didampangi oleh Petugas Kepolisian. "Teknisnya dari Dishub permohonan bantuan kuat untuk melaksanakan Operasi tersebut," pungkas Budiyanto.