Jumat 15 Sep 2017 17:24 WIB

Terjebak Masalah Ekonomi, Tersangka Jual PCC ke Anak-Anak

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
obat/ilustrasi
Foto: daan
obat/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan korban berjatuhan akibat Penyalagunaan obat Paracetamol Cafein Carisoprodo (PCC). Pelaku sengaja menjual murah obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Sunarto. Menurutnya motif dari sembilan orang tersangka ini mengedarkan PCC secara sembunyi-sembunyi karena ekonomi.

"Sementara ini menurut pengakuannya (tersangka) motif ekonomi ya, karena keuntungannya," ujar Sunarto saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (15/9).

PCC mula-mula digratiskan untuk menarik para korbannya. Kemudian mulai dijual murah dengan harga Rp 25 ribu untuk mendapatkan 20 butir pil tersebut. Sunarto mengaku belum mengetahui berapa lama para tersangka ini melakukan perbuatannya. Polisi kata dia masih melakukan pemeriksaan kepada sembilan tersangka yang telah diamankan di beberapa polres di Kendari. "Masih didalami penyidik ya," terang dia.

Sembilan orang tersangka ini di antaranya seorang apoteker dan asistennya yang diamankan oleh Polda Sultra. Dua tersangka ini WY dan AL yang diamankan pada (13/9)pukul 19.30WITA. "Dari keduanya kami menyita 1.112 obat tramadol, sebuah kaleng putih dan sebuah dus bekas tempat obat," ujar dia.

SelanjutnyaPolres Kendari mengatakan empat orang tersangka, RS, FA, MR, dan ST. Dari tangan para tersangka ini berhasil diamankan barang bukti dua bungkus saset obat bertuliskan PCC berisi 25 butir,988 butir yang ditemukan didalam lemari baju,720 butir ditemukan di belakang rumah,923 butir yang diduga telah dibuang dan ditemukan di belakang rumah, 80 plaatik bening, tablet, ponsel, plastik klip sebanyak2.800 pcs, delapan toples putih, dan uang senilai Rp 375 ribu.

Selanjutnya Polres Kolaka mengamankan tersangka atas nama ES dan CN. Dari keduanya polisi menyita 346 butir PCC milik ES, 365 pil PCC milik CN, dan kapsul tranadol merek primer sebanyak738 butir milik CN.Terakhir Polres Konawe juga mengamankan dua orang tersangka, salah satunya berisnial SE.

Kepada para tersangka ini disangkakan dengan Pasal197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang setiap orang yang dengan sengaja memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Serta Pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun dan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement