REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta masih mengumpulkan data dan informasi melalui tim investigasi untuk memastikan, bahwa ada prosedur yang dilanggar RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Sementara ini, RS Mitra baru mendapatkan teguran tertulis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas meninggalnya bayi Debora.
Kepala Dinas DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, teguran tertulis yang diberikan Kemenkes belum final. Masih ada sanksi lain yang bakal diterima RS Mitra Keluarga jika dari hasil penelusuran tim investigasi menemukan kesalah fatal yang dilakukan RS itu. "Maka dari itu hari ini tim investigasi akan mencari data-data dan segala informasi yang diperlukan dari RS," kata Koesmedi kepada wartawan, Jumat (15/9).
Koesmedi menuturkan, selanjutnya tim akan mengolah semua informasi yang didapat dari hasil wawancara keluarga korban maupun pihak RS yang berhubungan langsung sebelum bayi Debora meninggal. Menurut Koesmadi, jika menemukan kesalah fatal, maka pihaknya bisa menjatuhkan sanksi pencabutan izin kepada RS Mitra Meluarga.
Koesmedi mengakui, pada dasarnya ia ingin setiap RS tidak hanya Mitra Keluarga jika tidak melayani baik pasien mesti diberikan sanksi berat demi menimbulkan efek jera. Tetapi, kata dia, peraturan perundang-undangan masih memberikan tiga tahapan sanksi bagi yang melanggarnya dengan memberikan teguran lisan, tertulis, denda sampai dengan pencabutan izin.
"Dasar aturan perundang-undangannya bunyinya begitu ya kita tida bisa bergerak.Kecuali ada aturan yang menyebutkan kesalahan apapun terhadap pasien bisa dicabut atau didenda," ujarnya.
Koesmedi mengaku, sebelum Kemenkes memberikan sanksi, pihaknya telah membebani RS Mitra Keluarga dengan perjanjian bahwa tidak lagi akan menolak pasien gawat darurat. "Dia punya perjanjian sendiri dengan saya, kalau dia melakukan itu lagi izinnya dicabut," katanya.