Jumat 15 Sep 2017 20:09 WIB
Kasus Bayi Debora

Dinkes: Sanksi untuk RS Mitra Tergantung Hasil Investigasi

Rep: Ali Yusuf/ Red: Bayu Hermawan
Situasi rumah pasangan Rudiyanto Simanjorang dan Henny Silalahi, orang tua balita Tiara Debora Simanjorang di Jalan Jaung, Benda, Kota Tangerang, Ahad (10/9).
Foto: REPUBLIKA/Febrianto Adi Saputro
Situasi rumah pasangan Rudiyanto Simanjorang dan Henny Silalahi, orang tua balita Tiara Debora Simanjorang di Jalan Jaung, Benda, Kota Tangerang, Ahad (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta masih mengumpulkan data dan informasi melalui tim investigasi untuk memastikan bahwa ada prosedur yang dilanggar RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Sementara ini, RS Mitra Keluarga baru mendapatkan teguran tertulis dari Menteri Kesehatan atas meninggalnya bayi Debora.

Kepala Dinas DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, teguran tertulis yang diberikan Kemenkes belum final masih ada sanksi lain yang bakal diterima RS Mitramitra keluarga jika dari hasil penelusuran tim investigasi menemukan kesalah fatal yang dilakukan RS itu.

"Maka dari itu hari ini (red Jumat) tim investigasi akan mencari data-data dan segala informasi yang diperlukan dari RS," kata Koesmedi kepada wartawan, Jumat (15/9).

Koesmedi menuturkan, selanjutnya tim akan mengolah semua informasi yang didapat dari hasil wawancara keluarga korban maupun pihak RS yang berhubungan langsung sebelum bayi Debora meninggal. Katanya, jika menemukan kesalah fatal maka sanksi pencabutan akan dijatuhkan kepada RS Mitra Meluarga.

Koesmedi mengakui pada dasarnya ia ingin setiap RS tidak hanya Mitra Keluarga jika tidak melayani baik pasien mesti diberikan sanksi berat demi menimbulkan efek jera. Tapi kata dia, peraturan perundang-undangan masih memberikan tiga tahapan sanksi bagi yang melanggarnya dengan memberikan teguran lisan, tertulis, denda sampai dengan pencabutan izin.

"Dasar aturan perundang-undangannya bunyinya begitu ya kita tida bisa bergerak.Kecuali ada aturan yang menyebutkan kesalahan apapun terhadap pasien bisa dicabut atau didenda," ujarnya.

Untuk dapat memperberat sanksi yang diterima RS Mitra hari ini berupa teguran tertulis, Koesmedi mengaku telah meminta Kemenkes untuk menyertakan dalam terguran tertulisnya UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Saya juga lagi minta ke Kemenkes untuk membuat turunan UU 44 itu. Segera kata saya gitu kalau enggak mana bisa saya menghukum," katanyaa alasan ia meminta Kemenkes membuat turun dari UU No 44 itu karena berdasarkan UU itu Rumah Sakit wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Koesmedi mengaku sebelum Kemenkes memberikan sanksi, pihaknya telah membebani RS Mitra Keluarga dengan perjanjian bahwa tidak akan menolak pasien gawat darurat lagi. "Dia punya perjanjian sendiri dengan saya, kalau dia melakukan itu lagi izinnya dicabut," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement