REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Pakal, Surabaya meringkus dua pelaku perampasan sepeda motor milik Arafah, warga Sidoarjo, Jawa Timur yang merupakan seorang suporter tim sepak bola Persebaya Surabaya.
Kepala Polsek Pakal Surabaya Komisaris Polisi Gede Suartika kepada wartawan di Surabaya, Jumat (15/9), mengatakan, sepeda motor korban yang masih berusia 18 tahun itu dirampas oleh komplotan selama ini dikenal sebagai spesialis kejahatan pencurian dengan kekerasan.
Pelakunya empat orang, dua di antaranya telah kami ringkus, masing-masing berinisial JP, usia 27 tahun, warga Jalan Putat Jaya Gang Makam Jarak, serta TA, usia 30 tahun, warga Jalan Gajah Mada 1 Dalam Sawunggaling Wonokromo Surabaya. Dua pelaku tersebut, kata dia, tercatat sebagai residivis. "Dua pelaku lainnya masih kami kejar," ujarnya.
Gede mengatakan, sepeda motor korban dirampas oleh komplotan pelaku saat pulang menyaksikan pertandingan Persebaya melawan Persinga Ngawi di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Kamis (14/9) petang. "Komplotan pelaku ini menyaru sebagai suporter Persebaya dan menyasar korban dari suporter Persebaya yang sesungguhnya," ujarnya.
Dalam kejadian itu, dia mengisahkan, Arafah kebetulan terpisah dari teman-teman suporter rombongannya karena memang jalanan di sekitar Gelora Bung Tomo Surabaya macet pada jam bubaran pertandingan.
Komplotan pelaku kemudian meneriaki Arafah sebagai copet saat melintas sendirian di Jalan Raya Jawar Surabaya. Lantas mengeroyoknya dan merampas sepeda motor yang dikendarainya W 4773 WU. "Setelah kejadian, korban segera menghubungi teman-temannya, yang kemudian melakukan pengejaran dan sempat berupaya merebut kembali motornya saat memergoki komplotan pelaku di depan Perum Green Ambasador Surabaya," katanya.
Dalam upaya merebut sepeda motor korban, lanjut Gede, sempat terjadi perkelahian antara sejumlah suporter rekan korban dengan komplotan pelaku. "Salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Wildan, seorang suporter rekan korban, terkena sabetan celurit yang merobek pinggang sebelah kirinya," ucapnya.
Pada saat itulah polisi datang membubarkan perkelahian dan berhasil menangkap dua orang pelaku. Namun sepeda motor korban berhasil dibawa kabur oleh dua pelaku lainnya, yang menurut Gede, hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Dia memastikan kedua pelaku yang telah ditangkap dikenai pasal berlapis karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau turut serta melakukan tindak pidana, serta terbukti sengaja memiliki dan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin.
"Kami jerat dengan Pasal 365, selain juga Pasal 55 jo 365 KUHP dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman pidana selama 15 hingga 20 tahun penjara," katanya.