Jumat 15 Sep 2017 21:23 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Serbuk Pil

Penyalahgunaan obat (Ilustreasi)
Foto: Pixabay
Penyalahgunaan obat (Ilustreasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN -- Kepolisian Resor Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 12 ton serbuk diduga merupakan bahan dasar pembuatan pil ilegal di Pelabuhan Peti Kemas, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (15/9). Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto mengatakan, 12 ton serbuk berada dalam muatan 480 drum, masing-masing dengan berat 25-27 kilogram diselundupkan dari Batam ke Bintan.

"Serbuk ini dibawa dari gudang ekspedisi pengiriman barang Batu Aji, diangkut dari gudang tersangka di Tiban, Batam, dan dibawa ke Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan. Kemudian dibawa ke Pelabuhan Kijang, dan akan dikirim ke Jakarta," kata kapolres.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil uji forensik di Laboraturium Mabes Polri di Medan, Sumatera Utara, serbuk 12 ton itu mengandung tiga unsur obat yang dilarang beredar oleh BPOM RI dan Polri.

Ketiga zat itu yakni dekstrometorfan, triheksifenidil, dan carisoprodol yang dianggap dalam bentuk sediaan tunggal dilarang beredar sesuai peraturan Kepala BPOM 2013. "Ini bukan flaka, ini obat untuk batuk, obat parkinson, obat radang tenggorokan, namun dampaknya sama dengan narkotika jika dikonsumsi berlebihan. Makanya, berdampak bahaya," katanya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Medan, lanjutnya, ketiga jenis bubuk dalam 480 drum tersebut memiliki kandungan yang mirip dengan narkotika. Jika digunakan berlebihan akan berbahaya."Bahan ini adalah bahan utamanya untuk membuat pil PCC, saat ini dilarang beredar oleh Badan POM 2013," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement