Sabtu 16 Sep 2017 08:37 WIB

KPK Eksekusi Pemberi Suap Patrialis Akbar ke Lapas Tangerang

Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Basuki Hariman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Basuki Hariman mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Basuki Hariman pemberi suap kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang pada Jumat (15/9).

"Eksekusi dilakukan setelah yang bersangkutan dijatuhi vonis bersalah tujuh tahun pidana penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap terhadap Hakim MK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Sebelumnya, Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (28/8) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada pengusaha Basuki Hariman, dan lima tahun penjara kepada anak buahnya Ng Fenny karena terbukti menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar 50 ribu dolar AS untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang No.41/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain hukuman penjara selama tujuh tahun, kepada Basuki hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 400 juta. Vonis hukuman Basuki lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Basuki.