REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA — Kepolisian Resor Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (16/9) menetapkan S, ibu rumah tangga pemilik 1.010 pil pcc sebagai tersangka. “S, yang ditangkap di rumahnya wilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli, Sabtu (16/9) malam.
Dia mengatakan penangkapan terhadap S itu dilakukan setelah anggota mengikuti AW yang mengambil kiriman berisi pil PCC ke kantor salah satu pengiriman barang yang berlokasi di Padang Bulan. Namun tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena anggota masih terus mendalami kasus tersebut, kata Irjen Pol Boy Rafli seraya mengharapkan, perusahaan jasa pengiriman barang hendaknya selalu kooperatif terhadap barang- barang yang dicurigai.
Apalagi, berbagai upaya akan dilakukan oleh para pengedar agar barang tersebut tiba dan diedarkan ke masyarakat yang menjadi penggunanya, kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu. Saat ini, ke 1.010 pil pcc yang berisi paracetamol,cafein dan carisoprodol beserta tersangka S sudah ditahan di Mapolres Jayapura di Sentani.