REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Penetapan (BKKBN) enggan mengomentari status tersangka Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty oleh Kejaksaan Agung, Jumat (15/9). Mereka baru akan mengadakan rapat untuk mendiskusikan hal tersebut pada Senin (18/9).
Humas BKKBN, Wulan menolak ketika dimintai keterangan terkait perihal tersebut. "Kalau tentang pemberitaan yang sedang jadi trending topic, maaf saya belum bisa bantu. Kami masih tunggu arahan dari pimpinan, dan Senin akan ada rapat internal dulu," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id via telepon, Sabtu (16/9) sore.
Menurut dia, untuk saat ini pihak BKKBN belum ada yang bisa dimintai keterangan terkait status tersangka korupsi pengadaan alat KB, dengan anggaran yang disediakan APBN sebesar Rp 191 miliar itu. Mereka, kata dia, masih menunggu hasil rapat pada hari Senin terlebih dahulu.
Sebelumnya, Kejakgung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Pertama, Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma dengan inisial YW. Kedua, Direktur PT Djaja Bima Agung dengan inisial LW. Serta ketiga, mantan Kepala Seksi Sarana Biro Keuangan BKKBN dengan inisial KT.
PT Djaja Bima Agung merupakan salah satu perusahaan yang menetapkan penawaran harga pada saat proses lelang. Perusahaan tersebut menetapkan harga lelang yang tidak wajar, sehingga pelelangan menjadi minim kompetensi.