REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku pengedar video gay anak-anak. Para pelaku memperjualbelikan video tersebut via media sosial bertajuk VGK (Video Gay Kids).
"Pengungkapan ini juga merupakan join investigation (penyelidikan bersama) dengan FBI, kita mendapati satu aplikasi yang menawarkan VGK menampilkan hubungan seksual laki-laki dengan anak laki-laki," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Ahad (17/9).
Tersangka tersebut adalah Y (19 tahun), diamankan polisi pada Selasa (5/9) di Purworejo, Jawa Tengah. Kemudian, H alias UHER, (30 tahun) diamankan Kamis (7/9) di Kabupaten Garut Jawa Barat. Serta I (21 tahun) juga diamankan Kamis (7/9) sekitar di Bogor Jawa Barat.
Dari hasil interogasi dan barang bukti yang didapat, tersangka mengakui perbuatannya telah memperjualbelikan Video anak yang sedang berhubungan intim sesama jenis (gay) yang dapat diunduh melalui grup Facebook dengan nama akun VGK. Selanjutnya tersangka mengakui telah meminta Rekaman Video anak melalui group Whatsapp dan menyebarkan melalui grup Telegram VGK Premium.
"Tersangka Y berperan sebagai admin dalam group VGK Premium tersebut," kata Adi.
Dua tersangka lainnya yaitu, H menggunakan media sosial Twitter dengan id twitter @NoeHermawanZ dan @febrlfebri745 untuk memperjual belikan video pelecehan dan penyimpangan seksual tersebut.
Selanjutnya, I menggunakan media social @FreeVGK69 dan blog pribadi freevgk.blogspot.co.id untuk wadah bagi pecinta sesama jenis yang ingin mengunjungi koleksi tautan berisi video pornografi anak sesama jenis. I secara otomatis akan mendapatkan uang apabila ada pengunjung yang membuka link yang ada didalam blog milik I.
"Masing-masing pelaku followernya lebih besar dari seribu orang, kita masih pengejaran, akan kita amankan beberapa pelaku yang berkaitan, berafiliasi dengan 49 negara, berhubungan dengan grup lainnya yang mengirimkan video gay kids," jelas Adi.
Dari transaksi tersebut, pelaku mengantungi Rp 10 juta. Para pembeli dapat melakukan transaksi melalui transfer via rekening bank dan pulsa. Adapun harga yang dipatok Rp 100 ribu untuk 50 hingga 100 video yang dikirim via Telegram.
Adi mengklaim, dari pengungkapan ini, polisi telah mengamankan 750 ribu gambar dan video gay pelecehan terhadap anak-anak. Dalam kasus ini, para tersangka pun dikenai pasal berlapis berupa transaksi elektronik dan perlindungan anak dengan ancaman terberat denda Rp 3 miliar dengan ancaman penjara enam tahun.