Ahad 17 Sep 2017 13:31 WIB

Satu Pengedar Video Gay Anak Pernah Alami Pelecehan Seksual

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Pelaku Pengedar video pornografi gay anak-anak jaringan internasional dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ahad (17/9).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Pelaku Pengedar video pornografi gay anak-anak jaringan internasional dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ahad (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga pelaku pengedar video gay anak-anak jaringan internasional ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dari penyidikan yang dilakukan, ketiga pria tersebut sempat menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis di masa lalu.

"Para pelaku dulunya menjadi korban, saat para pelaku masih anak-anak," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Ahad (17/9).

Dengan adanya fenomena tersebut, Adi mengungkapkan, semua pihak perlu memberikan perhatian khusus pada situasi ini. Hal ini agar jangan sampai korban-korban pelecehan kelak menjadi pelaku lagi.

"Untuk itu kita harus melakukan upaya-upaya dengan stakeholder terkait agar korban tidak menjadi pelaku seperti yang baru kita tangkap ini," kata Adi.

Sekjen LPAI Henny Hermaoe, mengungkapkan, ancaman orientasi seksual yang menyimpang seperti gay nyatanya membayangi anak-anak Indonesia. Hal tersebut dinilainya cukup berbahaya. Untuk itu, pihaknya pun memberikan contoh proses upaya agar anak-anak di bawah umur terbendung dari bahaya tersebut.

"Kita ingin mengedukasi anak dan ibu tiap roadshow ke sekolah menerapkan internet sehat," kata Henny, Ahad (17/9).

Selain itu, upaya menghindarkan anak dari bahaya kejahatan anak tersebut menurut dia bisa dilakukan dengan mengajak pihak ketiga, misalnya penyedia layanan internet. "Apabila diterapkan ini akan membantu kepolisian tentunya," kata dia.

Seperti diketahui, Polisi baru saja menangkap tiga tersangka pengedar video dan gambar gay anak-anak. Tersangka tersebut adalah Y (19 tahun), diamankan polisi pada Selasa (5/9) di Purworejo, Jawa Tengah.

Kemudian, H alias UHER, (30 tahun) diamankan Kamis (7/9) di Kabupaten Garut Jawa Barat. Serta I (21 tahun) juga diamankan Kamis (7/9) sekitar di Bogor Jawa Barat.

Para tersangka disebut berafiliasi dengan 49 negara, berhubungan dengan grup lainnya yang mengirimkan video gay anak-anak. Video dan gambar tersebut ditawarkan melalui Twitter dan Facebook lalu setelah dilakukan pembayaran, tautannya akan dikirim melalui akun Telegram maupun Whatsapp.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement