Ahad 17 Sep 2017 15:02 WIB

Besok, KPK Kembali Panggil Setya Novanto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Walikota Batu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Walikota Batu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, penyidik KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Ketua DPR RI Setya Novanto. KPK akan memeriksa Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), sebelumnya pada Senin (11/9) pekan lalu Novanto tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pertamanya lantaran dirawat di rumah sakit.

"Sudah dilayangkan surat yang kedua. Kita sudah dilayangkan dan besok diharapkan Novanto hadir," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (17/9).

Terkait second opinion dari dokter, KPK akan menunggu kehadiran Novanto terlebih dahulu. Laode berharap Ketua Umum Partai Golkar itu bisa kooperatif menjalankan pemeriksaan.

"Kita lihat dulu apakah beliau hadir besok. Kita harap beliau kooperatif. Kalau beliau betul-betul sakit, kalau misalkan menolak tidak akan dilengkapi dengan surat pada saat itu dokter KPK dan penyidik bisa mencari second opinion," katanya.

KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudahdivonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement