Ahad 17 Sep 2017 19:03 WIB

Dinkes Pekanbaru Antisipasi Penyalahgunaan Obat PCC

Tablet PCC
Foto: Youtube
Tablet PCC

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyatakan hingga kini belum ditemukan penggunaan obat paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PCC) pada kalangan masyarakat di wilayah itu. "Sampai sejauh ini belum ditemukan kasus seperti itu di masyarakat Riau, " kata Mimi Yuliani Nazir di Pekanbaru, Ahad (17/9).

Sejauh ini Dinkes Riau menurut Mimi selalu melakukan pemantauan untuk semua kabupaten/kota melalui dinas kesehatan setempat dan unit-unit kesehataan di daerah. Meski demikian ia berharap ke depan tidak ada warga masyarakat yang menjadi korban dari barang terlarang tersebut. "Tentu ini harapan kita semua tidak ada kasus di Riau ke depan," ucap Mimi.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Helda S Munir menyatakan timnya membentuk tim guna memantau dan sosialisasi bahaya penggunaan obat PCC secara berlebihan, serta berdampak buruk bagi penggunanya. "Nanti tim teknis akan bergerak. Sejauh mana tim ini nanti kita koordinasikan," katanya.

Ia menuturkan dalam tim tersebut Dinkes Pekanbaru akan melibatkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makan (BBPOM) dan Badan Narkotika Nasional. Tim tersebut selanjutnya akan intensif melakukan pengawasan serta sosialisasi bahaya penyalahgunaan PCC.

"Sosialisasi akan lebih menyasar ke siswa serta remaja di Pekanbaru. Intinya kita juga tetap minta peran aktif keluarga, karena benteng pertama itu adalah keluarga," katanya.

Selain itu, dia juga meminta kepada apotek, klinik, dan toko obat untuk serius memberdayakan para apotekernya sehingga meminimalis penyalahgunaan PCC, terutama tanpa resep dokter.

"Keadaan seperti ini tentu kita meminta peran aktif seluruh lapisan masyarakat dan seluruh pihak," tambahnya.

PCC merupakan sejenis obat penenang yang digunakan pada pasien pascaoperasi untuk mengurangi rasa nyeri akibat operasi. Pemberian obat ini untuk pasien harus dengan rersep dokter.

Sebelum itu diberitakan Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran menindak sembilan tersangka penjual dan pengedar obat PCC. "Polda Sultra dan jajaran telah menindak pelaku penjual dan pengedar. Saat ini ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang disita di antaranya sebanyak 5.227 butir pil/obat daftar G, uang tunai Rp 400 ribu dan satu sachet bubuk PCC. Akibat kasus penyalahgunaan pil PCC di Sultra, tercatat ada 66 orang menjadi korban, satu di antaranya tewas.

"Saat ini tinggal 15 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Dua belas orang dirawat di RS Jiwa, dua orang dirawat di RS Bhayangkara dan satu orang dirawat di RS Bahteramas," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement