REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menyita 26 ribu butir obat keras ilegal yang beredar di wilayah Jakarta Timur. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan 12 penjual obat ilegal.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jaktim Kompol Sukisno mengatakan, ribuan obat keras dan pemiliknya ini diamankan polisi dalam operasi pasar obat yang dilarang beredar di pasaran. "Penyitaan ini dilakukan terkait peredaran obat yang dilarang dan atau tidak memenuhi persyaratan keamanan," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Ahad (17/9).
Sukisno menuturkan, ribuan obat yang tidak ada khasiat atau kemanfaatan dan mutu itu disita di tiga pasar secara serentak. Tiga pasar itu adalah Pasar Kramat Jati, Pasar Rawa Bening, dan Pasar Pramuka.
Di Pasar Kramat Jati, obat yang berhasil disita oleh 14 personel yang dipimpin Kompol Sukisno sebanyak 112 item berbagai jenis dan merk obat yang sudah kadaluwarsa. "Di Pasar Kramat Jati kami menyita 4200 butir. Di antaranya, 20 butir Heximer, 20 butir Alfrazolam,1 00 butir Clobazam, dan 30 butir Sanax," katanya.
Sementara, di Pasar Rawa Bening, 12 personel yang dipimpim AKP Doni, Kanit 2 Sat Narkoba, juga berhasil menyita 200 item merk dan jenis obat yang telah kedaluwarsa, dengan jumlah 5.109 butir.
Di Pasar Pramuka, 34 personel yang dipimpim AKBP TP Simangunsong juga menyita 16 ribu butir obat dari berbagai jenis dan merk yang sudah kadaluwarsa. "Di antaranya 90 butir Alprazolam, dan 52 butir Zaldiar yang mengandung Tramadol," kata Sukisno.
Dari hasil operasi pasar di tiga lokasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jaktim telah mengamankan 12 orang pedagang dengan seluruhnya menyita 26 ribu butir obat dari berbagai jenis dan merk yang tidak memenuhi persyaratan kemanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. "Jadi untuk selanjutnya para pedagang dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur untuk didengar keterangannya," katanya.