REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Corneles Towoliu, ajudan Setya Novanto dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/9).
Selain memeriksa ajudan Setya Novanto, KPK akan memeriksa tiga saksi lainnya dari unsur swasta juga untuk tersangka Setya Novanto, yakni Abdullah, Yustin, dan Melyana JAP. Selain pemeriksaan saksi, KPK juga sedianya akan memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka pada Senin (18/9). Namun, Setya Novanto kembali tidak hadir dikarenakan masih sakit.
Sebelumnya, Setya Novanto juga tidak hadir pada pemanggilan pertama pada Senin (11/9) dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Senin (18/9). KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-el sejak 17 Juli. Atas penetapan status tersangknya, Novanto telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.