REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas tiga tersangka kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti pada Senin (18/9) hari ini. "Hari ini berkas tiga orang tersangka di kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu dilimpahkan tahap dua ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/9).
Febri mengatakan, dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari pihak pengadilan, ketiga tersangka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan ketiga tersangka tersebut.
Sehingga, sambung Febri, sembari menunggu jadwal sidang, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu. Sedangkan Bos PT RDS, Rico Diansari alias Rico Can dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu. "Siang ini mereka akan diberangkatkan dari Jakarta," ucap Febri.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, bos PT RDS, Rico Diansari alias Rico Can dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya. Untuk perkara Jhony selaku pihak yang diduga memberikan suap kepada Ridwan, telah menjalani sidang lebih dulu. Sidang perdana dirinya digelar pada (5/9) lalu.
Gubernur Bengkulu tersebut diduga menerima suap berupa fee sebanyak 10 persen terkait dua proyek pembangunan jalan Tahun Anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu. Fee tersebut ia dapat dari Jhoni melalui Rico.