Senin 18 Sep 2017 17:27 WIB

Patrialis Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Patrialis Akbar
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan rekannya Kamaluddin, dieksekusi keLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/9). Keduanya dipindah ke Lapas Sukamiskin, setelah kasus keduanya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (18/9).

Sedangkan untuk penyuap Patrialis yakni Basuki Maraman, kata Febri melanjutkan, sudah dieksekusi lebih dulu pada Jumat (15/9), ke Lapas Klas I Tangerang, Banten. Untuk sekertaris Basuki, Ng Fenny, saat ini dalan proses banding dan masih ditahan di Rutan Wanita C1 KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Patrialis delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, Patrialis juga diminta membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dollar AS dan Rp 4.043.000.