REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Muhammad Raja Mursyahadatillah, bayi yang berumur satu hari di Kabupaten Cirebon meninggal dunia karena diduga mengalami keterlambatan pelayanan seperti kasus bayi Debora di Jakarta. Namun, pihak RS Mitra Plumbon Kabupaten Cirebon yang merawat bayi itu membantahnya.
Anak kedua pasangan Mohammad Juhana (39 tahun) dan Fifin Endar Sari (29 tahun), warga Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon itu lahir pada 10 September 2017. Dia menghembuskan nafas terakhirnya di RS Mitra Plumbon Cirebon pada 11 September 1017.
Juhana menceritakan, kasus itu bermula saat istrinya, Fifin, yang sedang mengandung sembilan bulan mengalami kontraksi pada 9 September 2017. Dia pun langsung membawa istrinya ke Poliklinik Kandungan RS Mitra Plumbon sekitar pukul 09.00 WIB karena selama masa kehamilan sang istri memeriksakan kehamilannya di poliklinik tersebut.
"Saat sampai di poliklinik itu, petugas di poliklinik meminta agar Fifin segera dibawa ke ruang IGD. Di IGD, Fifin dinyatakan harus dioperasi caesar untuk mengeluarkan bayinya. Katanya operasinya akan dilakukan pukul 13.00 WIB dan saya dimintai uang muka Rp 1 juta segera sebelum operasi," kata Juhana, kepada Republika.co.id, Ahad (17/9).
Juhana mengaku harus mencari pinjaman untuk membayar uang muka tersebut. Dia baru bisa memperoleh uang Rp 1 juta dan kembali ke rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB. Tapi saat saya bawa uang itu pukul 12.00 WIB, pihak RS menyatakan saya terlambat. Dibilangnya kan tadi harus segera. Akhirnya operasi istri saya diundur pukul 21.00 WIB, tutur Juhana.
Juhana menambahkan, operasi yang awalnya dijadwalkan pukul 21.00 WIB, terpaksa diundur kembali hingga pukul 24.00 atau pukul 00.00 WIB pada 10 September 2017. Menurutnya, pengunduran itu dikarenakan harus menunggu dokternya terlebih dulu.
"Operasi akhirnya berlangsung dan bayi dilahirkan selamat pada 10 September 2017 sekitar pukul 01.21 WIB. Namun kondisi bayi menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada 11 September 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mengatakan bayinya mengalami gangguan pernapasan. Sebelum meninggal dunia juga sempat diberi tindakan," tutur Juhana.
Masalah yang dialami Juhana tak berhenti sampai disitu. Menurutnya, pihak rumah sakit lantas menagih biaya perawatan bayinya sebesar Rp 7,5 juta. Jika tidak dilunasi, maka jenazah anaknya tak boleh dibawa pulang.
Juhana harus membayar biaya perawatan bayinya karena baru mendaftarkan bayinya sebagai peserta BPJS pada 8 September 2017 atau dua hari sebelum kelahirannya. Sedangkan masa aktif BPJS Harus 14 hari setelah pendaftaran.
Terpisah, Direktur RS Mitra Plumbon Cirebon, Herry Septijanto, saat dikonfirmasi, membantah hal tersebut. Dia menegaskan, penundaan operasi terhadap Fifin tidak ada hubungannya dengan uang, melainkan karena pertimbangan kondisi medis dari Fifin.