REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu mobil alphard dan uang 10 ribu dollar AS dengan pecahan 100. Barang sitaan ini diperoleh KPK saat menggeledah Rumah Dinas (Rudin) tersangka Walikota Batu ER pada Senin (18/9).
"Uang 10 ribu dollar AS dalam pecahan USD 100 disita dari petugas keamanan di kediaman/rumah dinas wali kota," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, Senin (18/9).
Febri menerangkan, tim penyidik KPK memang telah menggeledah tiga lokasi. Ketiga lokasi itu, yakni rumah dinas wali Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman No.98 RT 001 RW 012, Sumberejo, Kota Batu, Jawa Timur dan Balaikota Among Tani (Kantor Pemerintah Kota Batu) yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kota Batu, Jawa Timur. Kemudian di rumah atau kantor yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso No.48-50 Kota Malang, Jawa Timur (PT Amarta, milik tersangka F).
Menurut Febri, penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tiga tim sejak pukul 12.00 WIB. Penggeledahan di rumah dinas sendiri telah selesai pada Senin malam (18/9). Selain menggeledah tiga lokasi, tambah dia, tim saat ini sedang melakukan penyitaan CCTV di Hotel Amarta terkait pemberian uang kepada EDS.