REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan bahan pembuat pil paracetamol caffeine carisoprodo (PCC) di Jalan Kihapit Timur, Kelurahan Leuwigajah, Kota Cimahi. "Lokasinya di perumahan, tapi dibuat gudang, di Leuwigajah," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika, Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol John Turman Panjaitan di Cimahi, Senin (18/9).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah bahan yang diduga akan digunakan untuk meracik pil PCC. Bahan-bahan tersebut seperti tramadol, trihex, caffein serta bahan baku lainnya dengan berat kurang lebih mencapai 4 ton.
Barang-barang tersebut merupakan barang yang dilarang oleh Departemen Kesehatan. Namun terkait apakah bahan baku tersebut berkaitan dengan PCC, polisi masih akan mendalaminya.
"Apakah akan dibuat PCC atau bukan, masih didalami, ini bahan dasar campuran. Ini sudah dilarang oleh Depkes dan kita temukan," kata dia.
Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, kondisi gudang dalam keadaan kosong. Sehingga petugas akan terus melakukan pengembangan untuk mencari siapa identitas pemilik gudang.
"Masih dilakukan pengembangan orangnya," kata dia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari masyarakat sekitar, gudang tersebut baru digunakan sekitar enam bulan yang lalu. Namun untuk aktifitas yang ada di dalamnya, tidak ada satu warga pun yang persis mengetahuinya.
Tak hanya menyita empat ton bahan-bahan yang diduga untuk meracik PCC, petugas juga mengamankan alat penyaring dan pemisah. Seluruh barang sitaan kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pengembangan.
"Mesin (pembuatan) tidak ada, hanya tempat penyimpanan. Hanya ada alat-alat penyaring dan pemisah, tapi pabriknya tidak ada," kata dia.