REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( menahan 16 tersangka pengedar tablet PCC yang merupakan produk ilegal di daerah itu.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan ke-16 orang tersangka yang diduga mengedarkan produk terlarang tersebut dianggap paling bertanggungjawab terhadap peredaran tablet PCC yang sempat menggegerkan Kota Kendari beberapa hari terakhir.
"Sebenarnya kami telah memeriksa sekitar 50 orang saksi hingga kemudian menetapkan 16 orang tersangka yang diduga keras pengedar produk PCC tanpa izin edar tersebut," katanya di Kendari, Senin (18/9).
Ia menyebutkan, 16 tersangka yang telah diamankan di Mapolda Sultra tersebut masing-masing berinisial RS, FA, ST, MR, WYK, AM, PS, HS, ES alias EL, AC, FR alias FN, AR, HP, AR alias OCE, JP alias LI dan SS alias BT.
Dia menyebutkan, dari 16 tersangka itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5.428 butir produk penenang dengan rincian 1.647 butir Tramadol, 3.043 butir PCC dan 738 butir Promed.
"Kami tidak hanya menyita ribuan butir dan menahan pelakunyan, tetapi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp7,666 juta dan HP Samsung," katanya.
Terkait perbuatannya kata Sunarto, ke 16 pelaku disangka telah melanggar Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.