REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam puluh tujuh persen siswa ternyata merokok karena terpengaruh iklan rokok. Data itu didapatkan dalam hasil riset Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) mengenai 'Hubungan Antara Status Merokok pada Pelajar dengan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok di Pulau Jawa'.
"Sebagian besar siswa mulai mencoba atau tertarik merokok karena melihat iklan rokok," kata peneliti PP IPM Rifki Solihatun di Jakarta, Selasa (19/9).
Menurut informasi yang dia dapatkan di lapangan, siswa menganggap iklan rokok menarik karena bercerita tentang gaya hidup seperti hobi dan petualangan. Penelitian yang dilakukan di enam kota besar di Pulau Jawa dengan responden sebanyak 1261 siswa usia delapan hingga 16 tahun tersebut menyebutkan 98,97 persen atau 1.238 siswa pernah melihat iklan rokok.
Hal ini menggambarkan iklan rokok masih sangat mudah dijumpai baik di media massa maupun di media luar ruang. "Mudahnya para pelajar terpapar ikaln rokok dan menstimulasi mereka untuk mencobanya menunjukkan bahwa regualasi pembatasan ikaln rokok yang dijalankan belum efektif," kata dia.
Melalui PP 102 tahun 2012 pemerintah telah mengatur jam tayang iklan rokok di media siar, yaitu pukul 21.30 WIB hingga 05.00 WIB, namun sebanyak 507 pelajar atau 40,21 persen mengatakan masih melihat iklan rokok dil uar jam tayang tersebut. Sulistyo Suharto yang juga peneliti PP IPM mengatakan iklan rokok yang tayang di luar jam tayang tersebut biasanya berbentuk iklan beasiswa atau acara musik.
"Responden menilai iklan-iklan beasiswa perusahaan termasuk iklan untuk mempromosikan rokok," kata dia.
Tak hanya itu, 26,1 persen siswa mengaku pernah ditawari rokok denga harga diskon atau gratis, dan sebanyak 14,51 persen siswa juga pernah mendapat sponsor atau ikut kegiatan yang disponsori oleh industri rokok. Berdasarkan hasil penelitian tersebut IPM ingin pemerintah membuat peraturan pelarangan total untuk iklan, promosi dan sponsor rokok.
"Pelarangan total terhadap ikaln, promosi dan sponsor rokok secara menyeluruh sebagai satu kesatuan adalah upaya melindungi generasi muda sebagai target industri rokok untuk menjadikan siswa sebagai perokok pemula," kata Ketua Umum PP IPM Velandani Prakoso.
Mereka juga berharap pemerintah dan DPR secara konsisten dapat menjamin pelarangan iklan secara total dapat diakomodasi dalam UU Penyiaran. "Kami melihat undang-undang tesebut dapat menjadi regulasi yang penting untuk mengendalikan keterpaan remaja dari iklan rokok yang menjerumuskan dan menipu," kata dia.