REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karyawan pedagang Bakmi di JS alias Jhon (36 tahun) tampaknya sedang kalap saat dia menghabisi nyawa bosnya sekaligus selingkuhannya, Vera Yusika Sumarna (42 tahun). Pasalnya, Jhon merasa harga dirinya sebagai lelaki terinjak-injak oleh selingkuhannya.
Jhon membunuh Vera usai bertikai urusan 'ranjang' di Gang Kartini RT 4/8 Cipondoh Kota Tangerang, Sabtu (16/9) lalu. Jhon diketahui sebagai pegawai Vera di sebuah kedai bakmie di Tangerang. Jhon juga merupakan kekasih gelap Vera.
Sabtu (16/9) malam, usai menutup kedai bakmie, Jhon dan Vera bertolak ke kontrakan Jhon. Jhon mengaku, merasa sakit hati pada Vera saat itu. "Dia (Vera) bilang, ah elu nggak bisa hidup tanpa gua. Lu aja diusir sama istri," tutur Jhon di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/8).
Emosi Jhon semakin memuncak saat keduanya usai bercinta, Vera justru membandingkannya dengan kekasih lamanya. "Lu mah beda sama mantan-mantan gue. Mantan gue mah lebih," kata Jhon menirukan ucapan Vera.
Emosi, Jhon pun pergi ke dapur dan mengambil pisau diikuti Vera. Melihat hal tersebut Vera berusaha merebut pisau yang dipegang Jhon sehingga terjadi saling dorong. Setelah itu pelaku menusuk korban ke arah leher bagian kiri sebanyak dua kali hingga tewas.
Usai membersihkan diri, Jhon segera pergi mengamankan kendaraan Vera di sebuah mini market. Sedangkan Jhon bertolak ke rumah istrinya. Ternyata, di rumah tersebut, Jhon mendapati istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Jhon pun melakukan aksi keduanya. Jhon membacok istri dan pria lain tersebut. "Tapi keduanya hanya luka saja, dua-duanya dibacok, istri dan si prianya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/8).
"Kami masih dalami apa hubungan istri tersangka Jhon dan lelaki ini, tapi yang jelas ini penganiayaan yang dilakukan tersangka, jadi ada dua TKP, di kontrakan tersangka dan rumah istri tersangka yang dengan lelaki itu," ujar Nico.
Jhon pun kembali melarikan diri ke Kotabumi Tangerang untuk menemui sepupu pelaku guna meminjam uang, ATM BCA dan Handphone. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke Pondok Pesantren yang ada di Tenjo Tangerang. "Saya menyesal sekali, khilaf," ujar Jhon yang merupakan mualaf ini.
Pada Senin (18/9) sekitar pukul 22.30 WIB pelaku di tangkap oleh Tim Gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Tangerang. Jhon ditangkap di pesantren tersebut saat menemui pak haji pengelola pesantren.
"Kalau perannya pak haji tak ada, dia hanya terima dan mengaku, datang ke pak haji, gak sampai lama pun langsung kami tangkap si Jhon," kata Nico.
Atas perbuatannya, Jhon dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 15 (lima belas) tahun.