Selasa 19 Sep 2017 17:22 WIB

Pukat UGM Yakin KPK Sanggup Tuntaskan Semua Perkara OTT

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu sanggup menyelesaikan banyaknya perkara tindak pidana korupsi yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) belakangan ini.

"Saya pikir KPK punya komitmen untuk menyelesaikan itu. Mau berapapun perkara yang masuk ke KPK, karena dia tidak bisa menerbitkan SP3 ya harus sampai ke pengadilan," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (19/9).

Hifdzil pun tidak menampik bahwa lembaga antirasuah tersebut memiliki sedikit personel, baik penyelidik, penyidik, ataupun jaksa penuntut umum. Kondisi ini membuat jumlah perkara yang ditangani KPK tidak sebanding dengan jumlah personel.

Karena itu, semestinya, keadaan sekarang ini di mana banyak terjadi OTT di sejumlah daerah, menjadi tanda bagi DPR agar menaikkan anggaran KPK dalam APBN atau APBN Perubahan 2018. Penambahan ini agar KPK bisa merekrut lebih banyak penyelidik, penyidik ataupun penuntut umum serta personel lainnya.

"Jadi OTT itu jangan dipandang bahwa KPK tidak sanggup karena KPK pasti sanggup dan karena KPK tidak bisa menerbitkan SP3, tidak bisa menghentikan penyidikan. Makanya ini tanda bagi DPR untuk meningkatkan anggaran KPK," tutur dia.

KPK belakangan ini sangat gencar menangkap tangan para pejabat di daerah lantaran bertransaksi suap. Di antara pejabat daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu, tak sedikit dari kalangan kepala daerah. Dalam catatan Republika, ada 11 kepala daerah sejak April 2016 lalu yang tertangkap tangan oleh KPK.

Kasus terbaru, adalah tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Jawa Timur, 16 September kemarin. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditangkap di rumah dinasnya saat sedang mandi, lalu digondol ke Mapolda Jawa Timur.

Dari lima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Hari sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berkaitan dengan pemberian suap antara anggota DPRD Kota Banjarmasin dengan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.

Kemudian pada 13 September kemarin, KPK KPK menangkap tangan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain karena diduga menerima suap dari pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement