REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Pol I Ketut Untung Yoga Anna menanggapi tudingan pelanggaran prosedur oleh kepolisian terkait penembakan mati sejumlah terduga pengedar narkoba. Menurut dia, seluk beluk penggunaan senjata api, pengawasan hingga penindakan terhadap pelanggar prosedur sudah diatur secara rinci dalam undang-undang (UU).
"Polisi dipastikan tunduk pada aturan-aturan. Protap 01, pasal 4 sampai 51 KUHP, Perkap 01, 08 2009, ada nggak ke luar on the track? Dugaan maladministrasi dari atasan atau yang lain?," kata Ketut di Kantor Ombudsman RI, Jakarta (19/9).
Ketut mengatakan untuk persoalan dugaan pelanggaran prosedur adalah kasuistik. Hal tersebut bisa ditelusuri maupun diklarifikasi kepada satuan yang bertugas di setiap daerah. Dia turut mencontohkan kasus sejumlah aparat yang berfoto menunjukkan terduga-terduga pengedar narkotika yang ditembak mati di Lampung. Menurutnya itu juga bisa dilihat dari sisi kepantasan atau kesalahannya.
"Sebelum foto tersebar di media sosial sudah ditegur atasan. Tapi yang dilihat di sini ada kesalahan atau tidak pantas? Jadi perlu objektivitas, sisi mana dia ditegur atau disalahkan?" katanya.
Dia menegaskan dalam kewenangan diskresinya, kepolisian mengedepankan kepentingan masyarakat, jangan semata-mata demi individu ataupun institusi semata. Selain itu, dia mengatakan ada tiga prinsip dalam tahapan ekseskusi yaitu legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas.