REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyatakan, kepolisian bukan hanya akan melakukan penyelidikan terhadap massa yang menyebabkan kerusuhan pada Ahad (17/9) malam. Namun, polisi juga akan memeriksa panitia terkait Seminar 65 yang digelar di hari sebelumnya.
"Kami menindaklanjuti laporan terhadap acara tersebut dan sementara ini juga kami memproses laporan penyelenggara acara di malam itu yaitu yayasan 65," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/8).
Dengan demikian, lanjut Nico saat ini terdapat dua laporan. Laporan itu berasal dari pihak pengunjuk rasa maupun penyelenggara acara di LBH. "Saya kira hukum berlaku sama, keduanya melewati jam batas waktu," katanya.
Nico menegaskan, pada saat itu, keinginan pihak kepolisian adalah mencegah terjadinya keributan. Hal itu dapat terwujud dengan mematuhi hukum yang berlaku khususnya tentang kebebasan mengemukakan pendapat. "Tapi bagaimanapun kepentingan masyarakat yang lebih luas harus kita jaga," ucapnya.
"Kita punya perbedaan pandangan terkait itu, maka penyelesaian musyawarah mufakat. Bukan lempar-lemparan, bukan merusak, bukan unjuk rasa sampai malam. Saya kira proses penegakan hukum harus berjalan, siapapun yang melanggar harus diproses," ujarnya.
Kerusuhan terjadi di gedung YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) atau LBH di Menteng Jakarta Pusat Ahad (17/9) hingga Senin (18/9) dini hari. Sekelompok massa berusaha meringsek masuk gedung karena menduga adanya aktivitas terkait Partai Komunis Indonesia (PKI). Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.