REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Seorang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Indra (34) mencoba kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa sekitar pukul 14.20 WIB.
"Saat kejadian, saya sedang duduk di warung. Kemudian melihat seseorang lari dibarengi sorakan tahanan kabur maka saya langsung mengejar," kata salah seorang Jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Willy Yoza yang ikut mengejar terdakwa di Padang, Selasa (19/9).
Aksi kejar-kejaran sempat berlangsung sekitar 10 menit, namun akhirnya terdakwa berhasil dibekuk.
"Aksi kejar-kejaran terjadi sekitar 400 meter. Kemudian lari terdakwa melambat dan berhasil ditangkap. Ia digiring kembali ke sel tahanan pengadilan," jelasnya.
Selain Willy, sejumlah petugas kepolisian dan staf pengadilan juga ikut melakukan pengejaran. Indra kabur usai menjalani sidang di ruang Pengadilan Anak Pengadilan Negeri Padang.
Agenda sidang kala itu pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Muldiana menuntut terdakwa dengan hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara. Setelah sidang berakhir terdakwa kemudian digiring dari ruang sidang ke sel tahanan pengadilan dengan pengawalan petugas.
Di tengah perjalanan antara ruang sidang dan sel, terdakwa meloloskan diri dan langsung lari keluar gedung pengadilan melalui gerbang. Dari gerbang, terdakwa lari menuju Jalan Rasuna Said, menuju Jalan Delima dan terdakwa berhasil ditangkap di lokasi itu.
Penasihat Hukum terdakwa Ana Mardiah menyebutkan alasan kliennya melarikan diri karena takut ditagih utang.
"Usai ditangkap saya sempat bertanya ke terdakwa kenapa melarikan diri, dan ia menyebutkan karena takut akan ditagih utang di lapas," katanya.
Setelah ditangkap, Indra langsung dikawal Satuan Sabhara Polresta Padang menuju Lapas Klas II A Muaro Padang. *