REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan dan organisasi Sekertaris Nasional Perlindungan Anak (Seknas PA) menjalin kerja sama untuk percepatan Program Indonesia Bebas Pekerja Anak pada 2022.
"Masalah pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana, akan tetapi persoalan kompleks dan lintas sektoral," kata Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan perwujudan perlindungan anak menjadi tanggung jawab semua pihak dalam menangani dan menyelesaikannya.
Hanif beranggapan seluruh pemangku kepentingan perlu mengambil peran dan terlibat mengeluarkan anak dari dunia kerja. Pun juga memberikan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat.
Hanif menilai pamangku kepentingan harus menghadirkan kesempatan pada anak untuk kembali pada dunianya, seperti, bermain, bersekolah, dan istirahat secara cukup.
"Saya mengharapkan program ini dapat terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya untuk seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.
Seknas PA merupakan organisasi baru yang dibuat pada Agustus 2017. Organisasi itu beranggotakan Lembaga Perlindungan Anak di seluruh Indonesia (LPA).