Rabu 20 Sep 2017 12:52 WIB

Kuasa Hukum: Penetapan Setnov Sebagai Tersangka tidak Sah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Setya Novanto
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Setya Novanto Ida Jaka Mulyana menegaskan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah keliru dan tidak sah. Alasannya, salah satunya karena penetapan tersangka dilakukan sebelum keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)

"Tanggal 17 Juli 2017 termohon (KPK) mengemukakan dalam konferensi pers bahwa pemohon telah ditetapkan tersangka. Namun, pemohon baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal pada 18 Juli pukul 19.00 WIB. Sehingga, penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan sebelum termohon melakukan proses penyidikan," ujarnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (20/9).

Kuasa hukum Novanto itu juga menyampaikan penetapan tersangka Novanto juga tanpa melalui proses pemeriksaan saksi-saksi dan tidak berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, lanjut dia, penetapan tersangka Novanto tanpa proses penyelidikan.

"Termohon (KPK) telah salah dan keliru dengan menetapkan tersangka lebih dulu baru setelah itu dilakukan penyidikan sehingga penetapan tersangka menyalahi UU 30/2002 tentang KPK sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.

Seperti diketahui, PN Jaksel mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto terhadap KPK. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar pada hari ini, mengagendakan pembacaan poin-poin permohonan praperadilan pihak Novanto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement