REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan KPK akan memberikan jawaban atas poin-poin gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Setya Novanto pada Jumat (22/9) mendatang.
"Dalam perjalanan hari Jumat nanti akan kami berikan jawabannya yang lengkap sebagai tanggapan dari KPK," kata dia usai menghadiri sidang praperadilan atas penetapan tersangka Setnov oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Setiadi juga mengingatkan adanya peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 yang intinya bahwa sidang praperadilan itu tidak mengatur dan tidak memeriksa pokok perkara, bukti materi, tapi justru mengevaluasi bukti tersebut.
"Apa yang akan diperiksa ataupun dalam sidang ini, kami berharap semua pihak mematuhi ketentuan yang ada. Jadi tidak ada hal ataupun kewenangan kepada siapapun untuk mengajukan pembuktian materiil di dalam praperadilan," ujarnya.
Setiadi juga menegaskan bahwa jawaban lengkap atas poin-poin gugatan yang dibacakan kuasa hukum Setnov pada sidang praperadilan Rabu (20/9) ini akan disampaikan pada Jumat (22/9) pekan ini.
"Pada prinsipnya, kami tetap berkeyakinan ada bukti permulaan, nanti akan disampaikan," ucapnya.
Dalam persidangan, Hakim Praperadilan Setnov, Cepi Iskandar, menyatakan pada Jumat (22/9) pekan ini KPK dijadwalkan untuk menyampaikan jawaban atas poin-poin gugatan praperadilan yang dipaparkan tim kuasa hukum Setnov.
"Hari Jumat ini sudah fix untuk jadwalnya (jawaban KPK), hari Jumat nanti kita tentukan kembali jadwal selanjutnya," katanya.