Rabu 20 Sep 2017 16:43 WIB

Ida: Tuduhan Setnov Salah Gunakan Kewenangan tak Berdasar

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Foto: Antara
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana menegaskan kliennya tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek KTP-el. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

"Terkait tuduhan termohon adanya unsur salah gunakan kewewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh termohon, mengingat kedudukan pemohon saat kejadian perkara aquo adalah sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, jelas tuduhan tersebut sangat tidak berdasar," kata Jaka saat membacakan permohonan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Ida menyatakan bahwa tidak memungkinkan kliennya yang notabene sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI mempunyai kewenangan atau kuasa untuk memberikan perintah dan mengarahkan atau memfasilitasi para terdakwa yang merupakan eksekutif untuk melakukan tindak pidana aquo.

"Dengan demikian, termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka hanyalah atas dasar asumsi semata dan bukan atas dasar penyidikan menurut hukum," kata Jaka.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tugas Ketua Fraksi hanya sebatas mengawasi dan mengkoordinasi kinerja dari anggotanya.

"Sehingga sangat tidak mungkin pemohon sebagai ketua salah satu fraksi mempunyai kewenangan dan atau kuasa untuk memberikan perintah atau mengarahkan, memfasilitasi anggota Komisi II DPR yang bukan hanya dari fraksi pemohon saja tetap ada fraksi lain di DPR," jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, tidak ada peran pemohon dalam perbuatan pidana yg dlakukan oleh terdakwa Irman dan Sugiharto sebagaima putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sehingga sangat mengada-ada jika pemohon dituduh bersama-sama dengan Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Jaka.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement