Rabu 20 Sep 2017 19:23 WIB

Tim Kuasa Hukum Setnov akan Hadirkan Tiga Ahli Pidana

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Tim Kuasa Hukum Setya Novanto bersiap meninggalkan ruangan seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Foto: Republika/Prayogi
Tim Kuasa Hukum Setya Novanto bersiap meninggalkan ruangan seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Setya Novanto menyatakan akan menghadirkan tiga ahli bidang hukum pidana pada sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan depan.

Salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto, menuturkan tidak menutup kemungkinan salah satu ahli yang akan dihadirkan adalah Romli Atmasasmita, guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran.

"Mungkin infonya seperti itu yah," tutur dia saat ditanyai ihwal kemungkinan Romli sebagai ahli dalam praperadilan Setnov, di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Agus menambahkan, total ahli yang akan dihadirkan yakni tiga orang. Seluruhnya merupakan akademisi di bidang hukum pidana dari universitas-universitas negeri di Indonesia. "Nanti kita buka saja pada saat proses sidang. Semua dari akademisi dari bebarapa fakultas hukum, dari universitas negeri di Indonesia. Mereka pakar pidana," kata dia.

Agus bersama anggota tim kuasa hukum Setnov yang lain, merasa optimistis akan memenangkan perkara gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

Mereka juga meyakini penetapan tersangka oleh KPK tersebut cacat hukum dan tidak sah karena di antaranya tidak mempunyai yang cukup.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement