REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana mengungkapkan penetapan tersangka tindak pidana korupsi terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) tidak sah karena penyelidik dan penyidik yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Setnov itu tidak tepat.
"Penyelidik dan penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon (Setnov) ini bukan penyelidik dan penyidik yang ditunjuk sesuai Undang-undang," kata Ida di sidang praperadilan Setnov terkait penetapan tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP-el, di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Jaka juga mengatakan penyelidik dan penyidik terhadap kliennya itu tidak berasal dari institusi Polri, kejaksaan ataupun PPNS yang berwenang. Karena itu, tim kuasa hukum Setnov meyakini, penyidikan terhadap Setnov dilakukan oleh penyidik yang tidak berwenang.
Selain itu, di antara poin gugatan praperadilan Setnov tersebut, juga disebutkan adanya kekeliruan karena penetapan tersangka tersebut dilakukan sebelum keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pada 17 Juli 2017 lalu, KPK mengumumkan penetapan tersangka Setnov melalui konferensi pers. Namun Setnov sendiri baru menerima SPDP itu pada 18 Juli 2017 pukul 19.00 WIB. Karena itu, kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan sebelum KPK melakukan proses penyidikan.
"Termohon (KPK) telah salah dan keliru dengan menetapkan tersangka lebih dulu baru setelah itu dilakukan penyidikan sehingga penetapan tersangka menyalahi UU 30/2002 tentang KPK sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata dia.