Kamis 21 Sep 2017 01:36 WIB

Kejutan Pansus Angket Sebelum Kerja Berakhir, Apa Itu?

Red: Agus Yulianto
Arteria Dahlan
Foto: Istimewa/doc DPR
Arteria Dahlan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan sikap KPK yang berkeras tidak mau hadir memenuhi undang KPK. Hal ini diketahui dari surat dari KPK yang diterima Pansus Angket perihal tidak bisa hadirnya KPK.

Anggota Pansus KPK dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkap, surat tertanggal 20 September 2017 itu diterima Pansus setelah Pansus menerbitkan surat undangan kepada KPK pada 18 September sebelumnya.

Surat tersebut kata Arteria, pada intinya mengatakan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Pansus hak angket KPK karena alasan saat ini KPK tengah menjadi pihak terkait dalam permohonan uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Tentunya ini sangat kami sayangkan, kami juga sangat prihatin bagaimana lembaga negara dipanggil oleh Pansus yang legitimate tidak hadir dengan alasan yang kami katakan tidak inkonstitusional," ujar Arteria dalam keterangan pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/9).