REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk menyatakan akan memerintahkan agen dan toko usaha (merchant) untuk menurunkan tarif isi saldo uang elektronik "Flazz" menjadi maksimum Rp 1.500, dari yang selama ini dikenakan sebesar Rp 1.000-Rp 2.000.
"Kami minta mereka sesuaikan tarifnya dengan peraturan Bank Indonesia," kata Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja dihubungi, Kamis (21/9).
Pengisian saldo melalui agen dan "merchant" itu merupakan transaksi "off us" yang berarti melalui mitra, seperti melalui pasar swalayan dan pedagang ritel lainnya, atau melalui kanal pembayaran milik bank penerbit kartu berbeda. Sedangkan untuk cara "on us", yakni melalui ATM dan Kantor Cabang BCA, Jahja mengatakan akan mengikuti ketentuan tarif isi saldo yang dikenakan empat Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Mandiri Persero Tbk, PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk. "Nanti (yang on us) kita samakan saja dengan Bank BUMN," ujar dia.
Sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI mengenai biaya isi saldo uang elektronik, kata Jahja, BCA sudah menggratiskan biaya isi saldo melalui cara "on us". Untuk "off us", sebelumnya Ketua Umum Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) Maryono mengatakan akan membebaskan biaya isi saldo uang elektronik. "Empat bank yang tergabung dalam Himbara semua sepakat biaya isi saldo ini adalah kita berikan suatu kebebasan," ujar dia yang juga Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN).
Namun, kata Maryono, ketentuan resmi dari empat bank milik pemerintah akan menunggu penjelaskan resmi dari Bank Indonesia soal ketentuan biaya isi saldo uang elektronik. Anggota Himbara lainnya, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Suprajapto, mengatakan akan mengoptimalkan layanan teknologi sehingga mengurangi beban biaya perbankan, dan akhirnya biaya isi saldo dapat digratiskan.
Terkait peraturan biaya isi saldo uang elektronik, Bank Indonesia sudah resmi menetapkan tarif pengisian saldo uang elektronik dengan cara "off us" atau lintas kanal pembayaran maksimal sebesar Rp 1.500. Sedangkan cara on us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp 750.
Ketentuan biaya isi saldo uang elektronik itu tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Untuk on us terdapat ketentuan isi ulang uang elektronik bisa gratis dan bisa berbiaya. Sebelum PADG BI ini, dalam transaksi on us tidak ada pengenaan biaya. Melalui peraturan baru ini, BI mengatur untuk on us yang gratis, adalah jika nominal isi saldonya sampai dengan Rp 200 ribu.
Sedangkan jika isi saldo di atas Rp 200 ribu, BI memperbolehkan bank mengenakan biaya dari nol rupiah hingga maksimum Rp 750. Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN terbit, kecuali untuk biaya isi saldo on us, yang baru akan diberlakukan setelah penyempurnaan Peraturan BI tentang Uang Elektronik