REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengamankan enam orang pemilik 12 ton bahan pembuatan obat PCC. Enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan, enam orang tersebut adalah MA, RS alias FE, LS, BH, E dan B. Ke enam orang tersebut rencananya akan membawa bahan-bahan pembuat obat-obatan PCC yang sudah tidak memiliki izin edar ini ke Jakarta.
"Pemilik barang utamanya adalah MA," ujar Erlangga saat dikonfrimasi Republika di Jakarta, Kamis (21/9).
MA rencananya akan mengirimkan bahan-bahan pembuatan PCC ke Jakarta. Sayangnya aksi tersebut berhasil digagalkan kepolisian yang lebih dulu mengamankan bahan-bahan pembuatan PCC pada 2 September 2017 lalu.
"Tepatnya pukul 08.30WIB di depan gudang PT Murti Trasindo Kijang, Bintan timur anggota berhasil mengamankan barang bukti tersebut," katanya.
12 ton bahan obat-obatan terlarang tersebut dimuat dalam 480 drum. Di antaranya bahan obat Dextromethorphan hydrobromide ph, Trihexyphenidil hydrocloride bp, Carisoprodol, Diazepam, dan Sertraline.
"Semuanya diangkut dengan tiga lori," ucapnya.