Kamis 21 Sep 2017 15:08 WIB

Warga Palestina Ajukan Bukti Kejahatan Perang Israel Ke ICC

Rep: Marniati/ Red: Esthi Maharani
Palestina
Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Empat kelompok hak asasi manusia Palestina telah mengirimkan sebuah bukti sebanyak 700 halaman ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Mereka menuduh pejabat tinggi pemerintah Israel terlibat dalam melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat yang diduduki Israel dan Yerusalem Timur.

Dilansir dari Aljazirah, Rabu (20/9), kelompok tersebut mendesak Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda untuk segera membuka penyelidikan penuh atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki sebagai langkah penting untuk mengakhiri budaya impunitas yang telah lama berlaku terkait dengan kejahatan Israel. Mereka juga meminta ICC menetapkan pejabat politik dan militer tingkat tinggi yang bertanggung jawab.

Kelompok yang mengajukan berkas tersebut adalah al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina dan Asosiasi Aldameer untuk Hak Asasi Manusia. Semuanya berbasis di wilayah pendudukan.

"Komunikasi ini, yang didasarkan pada informasi faktual yang dikumpulkan oleh keempat organisasi tersebut, mencakup kejahatan berikut terhadap kemanusiaan sesuai dengan Statuta Roma: pembunuhan, deportasi atau pemindahan populasi, penganiayaan, apartheid," ujar seorang perwakilan al-Haq.