REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggelar razia apotek di Palangka Raya. Razia tersebut bertujuan mengantisipasi peredaran pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC).
"Razia tersebut diinisiasi oleh pihak Polda Kalteng dan dibagi menjadi tiga tim. Pada razia tersebut tim gabungan tidak menemukan adanya peredaran pil PCC," kata Kepala Seksi Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen (Serlik) BPOM, Gusti Tamjidillah di Palangka Raya, Kamis (21/9).
Dia menambahkan untuk wilayah lain di Provinsi Kalimantan Tengah, pihaknya juga belum menemukan adanya peredaran pil PCC tersebut. "Sampai saat ini kita belum menemukan pil tersebut beredar di Kalteng," kata Gusti. Dia pun mengimbau masyarakat tetap waspada dan jangan pernah menyalahgunakan obat-obat seperti itu karena sangat berdampak negatif dan mengancam kesehatan.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Gatood Sisworo menerangkan razia gabungan untuk mengantisipasi peredaran pil PCC di Palangka Raya itu dilakukan selama dua hari. Selain pil PCC yang menjadi sasaran tim, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap obat lain yang tidak memiliki izin edar.
"Obat yang tanpa memiliki izin edar serta masa kadaluarsa sudah habis, termasuk izin beroprasinya apotek tersebut selama ini juga menjadi pemeriksaan mereka," katanya. Mantan Kasat Res Narkoba Polres Kapuas itu pun meminta agar pemilik apotek tidak menjual jenis obat keras tak berizin edar.