REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita meminta para stakeholder dan pelaku usaha beras untuk mentaati ketentuan mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras yang telah ditetapkan. Meski saat ini masih ada toleransi, tetapi tetap ada batas waktu untuk penerapan ketentuan tersebut.
"Jumat besok saya akan undang stakeholder dan pelaku usaha beras untuk mengingatkan bahwa aturan itu ada dan harus ditaati," kata Enggar, saat hadir dalam Sidang Paripurna Istimewa HUT Kota Cirebon ke-648 tahun di Gedung Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Kamis (21/9).
Enggar mengaku saat ini masih memberikan toleransi pada pedagang yang masih menjual beras dengan harga di atas HET karena mereka berdalih beras yang masih ada saat ini merupakan stok lama. Meskipun demikian, tetap ada batas waktu untuk toleransi tersebut dan ketentuan HET beras harus segera ditaati.
"Masih ada toleransi, masa transisi dua minggu. Kita tidak akan keras, tapi saya sudah harus warning, anda (pedagang beras) terapkan HET. Jika harganya masih terus naik, saya bersama dengan satgas akan periksa," kata Enggar.
Enggar menyatakan, saat ini harga beras sudah mulai turun. Setidaknya untuk beras premium harganya masih cukup dan di beras medium tidak ada kenaikan. Sedangkan beras khusus, seperti misalnya organik dan beras ekspor, tidak diatur ketentuan harganya.
Enggar menegaskan, dalam penerapan HET beras, yang diutamakan adalah daya beli masyarakat. Dia tidak mau beras yang merupakan komoditas utama masyarakat itu justru menjadi komoditas politik. "Kita tetapkan HET beras untuk kepentingan masyarakat. Petani tidak rugi, pedagang pun hanya berkurang keuntungannya, " Enggar.
Sementara itu, saat disinggung mengenai adanya keberatan dari sejumlah penggilingan beras, terutama di lumbung beras Kabupaten Indramayu, Enggar menyatakan, penggilingan kecil justru mendukung dan berterima kasih dengan adanya HET beras. Pasalnya, selama ini 40 persen penggilingan kecil tutup akibat harga yang terlalu tinggi.
Kementrian Perdagangan telah menetapkan HET yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 57 tahun 2017. Aturan tersebut menyebutkan jika HET beras medium dan premium dibedakan berdasarkan wilayah. Untuk Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, HET beras medium sebesar Rp 9.450 per kg dan untuk beras premium sebesar Rp 12.800 per kg.